Kebijakan
Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen.
Keputusan diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Suku bunga acuan tetap 5,75 persen
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18–19 Agustus 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility tetap 4,75 persen dan Lending Facility tetap 6,50 persen.
Keputusan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global, mempertahankan inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
Stabilisasi rupiah menjadi prioritas
Bank Indonesia menilai perang di Timur Tengah meningkatkan risiko imported inflation dan volatilitas pasar keuangan. Respons kebijakan karena itu tidak hanya bertumpu pada suku bunga, tetapi juga pada instrumen stabilisasi valuta asing dan pendalaman pasar uang.
BI juga memperluas insentif untuk mendorong aliran modal asing, memperbaiki likuiditas perbankan, dan mengurangi segmentasi di pasar uang. Bauran ini dirancang agar stabilitas tetap terjaga tanpa menutup ruang pembiayaan bagi sektor riil.
Implikasi bagi pasar
Keputusan menahan suku bunga memberi sinyal bahwa stabilitas rupiah dan inflasi masih menjadi pertimbangan utama. Pasar akan menilai efektivitas intervensi BI, arus modal asing, serta perkembangan harga energi global.
Untuk saham, obligasi, dan mata uang, perhatian berikutnya tertuju pada komunikasi BI mengenai ruang kebijakan selanjutnya. Perubahan ekspektasi dapat terjadi apabila tekanan global atau inflasi domestik bergerak di luar perkiraan.